Selasa, 03 Januari 2012

IDENTITAS NASIONAL


A.  HAKIKAT BANGSA
1.    Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Misalnya, Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lainnya.
2.    Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
3.    Cultural Unity dan Political Unity
Cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi. Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religi, bahasa, sejarah, dan adat istiadat. Cultural unity sudah menyebar di banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan naturalisasi. Contoh, Jepang dan Israel.
Political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan. Anggota sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan  latar belakang kebudayannya, tetapi mereka menjadi satu  bangsa dalam pengertian politik. Contohnya, bangsa Indonesia, bangsa India, dan Malaysia.
4.    Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itumembentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel untuk satu bangsa Yahudi. Kedua, model mutakhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan bangsa dan ras.
Kedua model ini berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat. Kedua, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara. Ketiga, kesadaran politik masyarakat. Keempat, derajat partisipasi politik dan rezim politik.
A.  IDENTITAS NASIONAL
1.    Faktor Pembentukan Identitas Bersama
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999).
2.    Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Cultural unity disatukan oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat da budaya, keturunan (darah) dan daerah asal (homeland). Identitas cultural unity dapat disebut identitas kesukubangsaan. Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity bersifat askritif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik.
3.    Identitas Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Negara yang terbentuk berasal dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama. Namun dewasa ini, negara yang relatif homogen, yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi. Umumnya negara yang terbentuk adalah heterogen, terdiri dari banyak bangsa di dalamnya.
B.  HAKIKAT NEGARA
1.    Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
2.    Unsur-unsur Negara
a.    Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggaldi wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
b.    Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjdai tempat tinggal bagi rakyat negara.
c.    Pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut
3.    Teori Terjadinya Negara
a.       Teori Hukum Alam
Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
b.      Teori Ketuhanan
Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan  bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.
c.       Teori Perjanjian
Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu. Manusia dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara.
4.    Fungsi dan Tujuan Negara
Di bawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut.
a.    John Locke
1)   Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2)   Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3)   Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b.    Montesquieu
1)      Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2)      Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3)      Fungsi Yudikatif, untuk  mengawasi agar semuaperaturan ditaati (fungsi mengadili).
C.  IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut.
1.    Bahasa nasional atau bahasa persatuan yanitu bahasa Indonesia
2.    Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.    Lagu Kebangsaan yaitu  Indonesia Raya
4.    Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
5.    Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6.    Dasar falsafah negara yaitu Pancasila
7.    Konstitusi negara yaitu UUD 1945
8.    Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.    Konsepsi Wawasan Nusantara
10.     Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar