A. HAKIKAT BANGSA
1.
Bangsa
dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa
dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut
merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Misalnya, Amerika
Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi,
dan lain-lainnya.
2.
Bangsa
dalam Arti Politis
Bangsa
dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama
dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi
ke luar dan ke dalam. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis)
setelah terciptanya negara Indonesia.
3.
Cultural Unity dan Political Unity
Cultural unity adalah
bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi. Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupakan satu
persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras,
religi, bahasa, sejarah, dan adat istiadat. Cultural
unity sudah menyebar di banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya
migrasi, akulturasi, dan naturalisasi. Contoh, Jepang dan Israel.
Political unity adalah
bangsa dalam pengertian politik kenegaraan. Anggota sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayannya, tetapi mereka
menjadi satu bangsa dalam pengertian
politik. Contohnya, bangsa Indonesia, bangsa India, dan Malaysia.
4.
Proses
Pembentukan Bangsa-Negara
Secara
umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks
dan model mutakhir (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodoks yaitu
bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa
itumembentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan
negara Israel untuk satu bangsa Yahudi. Kedua, model mutakhir yaitu berawal
dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri,
sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan bangsa dan ras.
Kedua
model ini berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam
masyarakat. Kedua, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan
bangsa-negara. Ketiga, kesadaran politik masyarakat. Keempat, derajat
partisipasi politik dan rezim politik.
A. IDENTITAS
NASIONAL
1.
Faktor
Pembentukan Identitas Bersama
Faktor-faktor
yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, meliputi primordial,
sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999).
2.
Identitas
Cultural Unity atau Identitas
Kesukubangsaan
Cultural unity disatukan
oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat da budaya, keturunan (darah)
dan daerah asal (homeland). Identitas
cultural unity dapat disebut
identitas kesukubangsaan. Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity bersifat askritif (sudah
ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik.
3.
Identitas
Political Unity atau Identitas
Kebangsaan
Negara
yang terbentuk berasal dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama.
Namun dewasa ini, negara yang relatif homogen, yang hanya terdiri dari satu
bangsa tidak banyak terjadi. Umumnya negara yang terbentuk adalah heterogen,
terdiri dari banyak bangsa di dalamnya.
B. HAKIKAT NEGARA
1.
Arti
Negara
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama,
negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
2.
Unsur-unsur
Negara
a. Rakyat
Yaitu
orang-orang yang bertempat tinggaldi wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara
dan mendukung negara yang bersangkutan.
b. Wilayah
Yaitu
daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjdai tempat tinggal bagi rakyat
negara.
c. Pemerintah
yang berdaulat
Yaitu
adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan
pemerintahan di negara tersebut
3.
Teori
Terjadinya Negara
a. Teori
Hukum Alam
Menurut
teori hukum alam, terjadinya negara adalah segala sesuatu itu berjalan menurut
hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan
akhirnya mati.
b. Teori
Ketuhanan
Menurut
teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari
kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal
dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.
c. Teori
Perjanjian
Menurut
teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian
antarmanusia/individu. Manusia dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara
dan keadaan setelah bernegara.
4.
Fungsi
dan Tujuan Negara
Di
bawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai
berikut.
a. John
Locke
1) Fungsi
Legislatif, untuk membuat peraturan;
2) Fungsi
Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3) Fungsi
Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu
1) Fungsi
Legislatif, membuat undang-undang;
2) Fungsi
Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3) Fungsi
Yudikatif, untuk mengawasi agar
semuaperaturan ditaati (fungsi mengadili).
C. IDENTITAS
NASIONAL INDONESIA
Beberapa
bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut.
1. Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yanitu bahasa Indonesia
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
negara yaitu Garuda Pancasila
5. Semboyan
negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar
falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional